Penegak Hukum Perlu Menata Criminal Justice System

02-11-2017 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Basarah foto:Arief

 

Para penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, hingga para hakim di pengadilan perlu menata kasus-kasus pidana dalam sebuah criminal justice system. Ini dipandang penting untuk memberi perhatian terhadap pemidanaan para tersangka, terutama tersangka kasus narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Basarah meyampaikan hal tersebut saat mengikuti pertemuan dengan Pimpinan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN, dan Pengadilan Militer, dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi III DPR ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (31/10/2017). Sebelumnya pertemuan juga digelar dengan kejaksaan dan seluruh lembaga hukum lainnya yang menjadi mitra Komisi III.

“Kami menekankan pentingnya criminal justice system dilaksanakan secara baik dan efektif. Criminal justice system yang dimaksud adalah dalam hal pemidanaan seseorang atau tersangka, terutama tersangka narkoba, para penegak hukum harus memperhatikan aspek legal formal,” papar Basarah.

Para penegak hukum, sambung politisi PDI Perjuangan ini, perlu berkoordinasi termasuk dengan BNN, agar bisa memilah mana tersangka korban dan tersangka pengedar narkotika. Dengan begitu, penegak hukum juga bisa memperhitungkan kapasitas Lapas dalam menampung para tersangka yang divonis penjara. Di Banjarmasin sendiri, Kapasitas Lapasnya hanya 326 narapidana. Tapi, kini malah dihuni 3.200 narapidana yang mayoritas terjerat kasus narkoba.

Yang jelas korban, pengedar, dan produsen narkoba harus dibedakan hukumannya. Seseorang yang menjadi korban kejahatan sindikat narkoba harus diperlakukan beda dengan lainnya. Pembinaannya juga berbeda dengan penjahat narkoba. “Jangan sampai korban narkoba yang karena pertemanan, lalu mencoba-coba berekspresi dengab narkoba. Tiba-tiba dia ketangkap oleh operasi BNN. Setelah tes urin dan terbukti, kemudian diproses hukum. Kemudian dia dipidana 100 tahun walau sebagai korban,” kata Basarah.

Basarah juga mengingatkan bahwa para korban narkoba yang dulunya hanya coba-coba, setelah keluar penjara dia malah bisa jadi bandar narkoba. Ini semua karena salah pendekatan yang dilakukan penegak hukum. Untuk itulah, sebaiknya tersangka yang menjadi korban narkoba ditempatkan di lingkungan Lapas yang berbeda. “Oleh karena itu kami menekankan criminal justice system itu dipegang oleh seluruh aparat penegak hukum dan peradilan untuk tidak berpegang pada asas legal formal saja,” ucap Basarah. (rief).

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...